2 Wisatawan Konfirm Positif Hasil Rapid Antigen Dilarang Lanjutkan Perjalanan
SADDAM Senin, 28 Desember 2020 pukul 02.07 WIB
384 views | Share:

2 Wisatawan Konfirm Positif Hasil Rapid Antigen Dilarang Lanjutkan Perjalanan

Tim Gabungan Pemantauan Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan COVID 19 Kabupaten Wonosobo menggelar operasi di 2 lokasi wisata berbeda pada Kamis (24/12/2020). Di 2 lokasi, yaitu Taman Rekreasi Kalianget dan kawasan Telaga Warna Dieng, tim yang terdiri dari Unsur TNI-Polri, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perkimhub dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tersebut, tak hanya melakukan razia terhadap para pelanggar ketentuan protokol kesehatan, melainkan juga menyiapkan uji swab antigen cepat terhadap puluhan wisatawan dari luar daerah. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Sunarso, saat ditemui di sela gelar operasi di kawasan Obwis Kalianget menjelaskan perihal keputusan menyiapkan tim uji sampel swab cepat antigen tersebut merupakan tindak lanjut dari surat imbauan agar setiap wisatawan dari luar daerah yang hendak masuk ke setiap objek wisata harus bebas dari virus corona.

“Dalam kesempatan ini sebanyak 54 wisatawan dari berbagai daerah yang menjalani swab rapid antigen karena mereka tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil rapid maupun swab dari daerah asalnya”, terang Sunarso. Dari ke-54 orang yang diambil sampel swab, diketahui sebanyak 2 orang di antaranya menunjukkan hasil positif, sehingga petugas dari tim gabungan meminta mereka untuk tidak melanjutkan perjalanan ke lokasi wisata. Kedua wisatawan tersebut, menurut Sunarso berasal dari dua daerah berbeda, yaitu 1 orang dari Semarang, dan 1 lainnya dari Jakarta. Kepada keduanya, tim dari Dinas Kesehatan disebut Suanrso juga telah memberikan arahan agar kembali ke daerah asalnya untuk menjalani isolasi demi menghindarkan potensi penularan kepada orang lain. “Untuk uji rapid antigen di kawasan telaga warna Dieng, sebanyak 52 wisatawan yang diambil swabnya, seluruhnya dinyatakan negatif COVID-19”, ungkap Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP, Hermawan Animoro.

Selain menjalankan uji swab cepat antigen, Tim Gabungan juga tetap melakukan razia terhadap para pelanggar ketentuan protokol kesehatan, yang kebanyakan masih tidak sadar untuk mengenakan masker pelindung diri. “Untuk razia terhadap pelanggar Prokes, didapati 104 orang pengendara kendaraan bermotor maupun penumpang angkutan umum yang tidak mengenakan masker saat melintas di jalan raya, sehingga kita berikan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 50.000,- atau bagi yang tidak membawa uang maka diganti dengan sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan kawasan wisata”, terang Kepala Dinas Perkimhub, Bagyo Sarastono. Pihak tim gabungan, ditegaskan Bagyo akan tetap menggelar operasi pemantauan dan pencegahan penularan COVID-19 sepanjang masa liburan Natal dan Tahun baru, demi menekan potensi penyebaran virus yang kini telah menginfeksi lebih dari 4.000 orang di Kabupaten Wonosobo tersebut.