130 Siswa SLTA Ikuti Sosialisasi Bahaya Narkoba
ZAKY MOHAMMAD, S.Kom Selasa, 13 November 2018 pukul 06.54 WIB
182 views | Share:

130 Siswa SLTA Ikuti Sosialisasi Bahaya Narkoba

Sedikitnya 130 siswa SLTA mengikuti sosialisasi bahaya narkoba, bertajuk sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Senin, 12 November di Pendopo Wakil Bupati. Mereka berasal dari perwakilan SMA/SMK/MA se-Kabupaten Wonosobo.

Menurut Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wonosobo, Didiek Wibawanto, kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengenalkan bahaya penggunaan narkoba, khususnya di kalangan remaja Wonosobo. Sekaligus sebagai upaya membentengi generasi muda dari peredaran gelap narkoba. Menurutnya, saat ini narkoba sudah menyasar sampai ke kalangan pelajar. Sehingga Indonesia secara umum bisa dikatakan darurat narkoba. Terbukti saat ini temuan kasus narkoba di Indonesia, tidak hanya didominasi kosumen saja, tapi juga produsen, pengedar bahkan pabrik pengolah pun ada di Indonesia. Adapun di Wonosobo, menurut data dari Satresnarkoba Polres Wonosobo, meski di tahun 2018 ini tidak ditemukan kasus narkoba yang melibatkan pelajar, namun di tahun 2017 ditemukan kasus yang melibatkan 5 orang pengguna ganja sintetis, yakni tembakau gorilla, yang mana 3 diantaranya masih dibawah umum dan tercatat sebagai pelajar di Wonosobo.

Hal ini menurut Didiek, tentunya perlu menjadi keprihatinan semua pihak, mengingat usia para pelajar, khususnya pelajar SLTA, masih sangat rentan terhadap pengaruh peredaran narkoba. Di usia ini, puncak seorang anak, yang ingin tahu dan mencoba segala hal, sekaligus pembuktian jati diri mereka, sehingga apapun akan dicoba, seperti merokok, pergaulan bebas, miras termasuk narkoba.

Dalam kegiatan yang mengusung tema Narkoba No, Prestasi Yes tersebut, pihaknya juga ikut mengundang guru pendamping dari tiap sekolah. Karena menurut Didiek, seluruh pihak harus bertanggung jawab dalam peredaran gelap narkoba ini. Mulai dari pemerintah, penegak hukum, tokoh masyarakat, pendidik, para pelajar dan pihak terkait lainnya. Khusus untuk pendidik, karena mereka ini merupakan orang tua kedua di sekolah, sehingga peran mereka dalam menanamkan pengetahuan akan bahaya penggunaan narkoba sangat besar kepada para pelajar. Selain itu, peranan orang tua terhadap anak juga sangat besar, terutama dalam mengawasi anak mereka, sehingga anak tidak terjerumus dalam prilaku negatif mengkonsumsi narkoba.

Ditambahkan Didiek, sosialisasi seperti merupakan salah satu kegiatan yaang sangat bagus, sebab sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada siswa terkait bahaya penyalahgunaan narkoba di lingkungan pelajar. Dengan kegiatan ini, diharapkan para pelajar tidak mencoba-coba untuk mengkonsumsi narkoba. Disamping itu, melalui kegiatan sejenis, diharapkan para pelajar memiliki daya tangkal yang tangguh dari ancaman narkoba yang merambah tanpa batas, baik tempat maupun orang.

KBO Satresnarkoba Resort Wonosobo, IPTU Tri Hadi Utoyo, dalam sosialisasi ini menyampaikan beberapa aturan hukum terkait penggunaan narkoba, diantaranya mengenai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal-pasal yang terkait dengan ketentuan pidana yang bisa dikenakan bagi orang-orang yang terlibat dengan narkoba, khususnya bagi para pengedar dan bandar.

Selain itu, pihaknya juga menghimbau agar para pelajar, jika mengetahui ada saudara, teman atau siapapun yang menjadi pengguna narkoba, agar melaporkan kepada pihak dan instansi terkait, seperti POLRES Wonosobo maupun Kantor Kesbangpol, sehingga mereka bisa ditolong secara dini dengan jalan rehabilitasi. Semua pelajar maupun guru bisa ikut mengawasi secara aktif di sekolah. Jika seorang sampai terjerumus kedalam penyalahgunaan narkoba, maka dampaknya akan sangat buruk, tidak hanya bagi kesehatan, tapi bagi semua aspek, dan lebih parah lagi bisa berujung pada kematian.

IPTU Tri Hadi Utoyo meminta kepada para pelajar, untuk selalu  mengisi kegiatan sehari-hari dengan hal-hal bermanfaat dan positif, serta  tidak mudah terpengaruh dengan rayuan-rayuan untuk menggunakan narkoba dan berani mengatakan “tidak” pada narkoba. Hal ini perlu dilakukan untuk menciptakan Kabupaten Wonosobo bebas narkoba.

Terkait temua kasus narkoba di Wonosobo sendiri, di tahun 2018 ini sudah ditemukan beberapa kasus, diantaranya temuan 34 gram ganja sintetis dari bahan tembakau gorilla dan 50 butir aprazolam yang termasuk dalam jenis psikotropika.