Keberatan
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
- Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
*** Silahkan Unduh Form Pernyataan Keberatan (.pdf)
*** Silahkan Unduh Form Pernyataan Keberatan (.doc)
Pengumuman

PENGADAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2019
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Repub

Peringatan Hari Aids Sedunia 2018, Saya Berani Saya Sehat
Dalam rangka memperingati Hari Aids Sedunia tahun 2018, akan diadakan kegiatan talkshow, music